Solusi Banjir

nah sobat Ceban, berikut ini adalah solusi banjir oleh kehutananindonesia
menurutnya sih solusi banjir itu.....

Cara pertama : Menanami daerah-daerah resapan. Daerah resapan air termasuk kawasan lindung*. Yang dinamakan daerah resapan adalah daerah yang saat hujan turun, tanah di bawahnya dapat menyerap air itu agar tidak terjadi aliran permukaan (surface run-off). Saya sangat menyayangkan para pejabat yang membuat villa-villa di bukit-bukit Gunung Salak. Dengan mengubah permukaan puncak bukit menjadi semen, tanpa pepohonan, maka seberapa air yang tidak bisa diserap, dan mengalir di permukaan, lalu menjadi banjir. Dengan menanami bukit-bukit itu, tanah kembali memiliki kemampuan daya serap sehingga air dapat terserap. Secara alami, akar pepohonan bahkan rumput dapat mengurangi aliran air permukaan. Maka, dengan menanam pohon dan tumbuhan lain, banjir dapat dikurangi.

Cara kedua : Perhatikan daerah aliran sungai (DAS). Daerah ini sangat penting, dan menurut Keppres no 32 tahun 1990 mengenai kawasan lindung, DAS merupakan kawasan lindung, dan tidak boleh ada perusakan di kawasan lindung. Jika DAS ini rusak maka tanah di kanan kiri sungai akan terbawa air, kemudian akan mengendap di dasar sungai. Hal itu berarti pendangkalan badan sungai yang dapat mengakibatkan banjir. Langkah lain mengenai DAS adalah naturalisasi. Naturalisasi adalah pembuatan kembali bentuk sungai secara buatan(retarding basin=daerah parkir air). Langkah ini pernah terjadi pada sungai Rhein di eropa karena dilakukan pelurusan sungai. Sungai dibuat berkelok kelok sehingga arus sungai dapat diredam dan tidak merusak tepi sungai. Pembetonan juga akan mengakibatkan percepatan aliran sungai sehingga sedimentasi juga lebih mudah terjadi.

Cara ketiga : Pemerintah harus tegas. Peraturan yang sudah ada sebaiknya dilaksanakan. Minimal ada tim yang kenar-benar kompeten yang mampu mengatur pelaksanaan UU, PP, Keppres, dll. Ketegasan itu juga harus adil. Bukan berpihak pada perseorangan, institusi, ataupun lembaga apapun. Dengan begitu, tidak ada protes dari masyarakat. Pemerintah juga harus percaya diri. Jika yakin bahwa keputusan yang diambil dan dilaksanakan benar, terus laksanakan. Tetapi juga dengarkan, dan terus perbaiki, tetapi jangan dihentikan. Terus konsisten, itulah kuncinya. Jika nanti ada hasil yang berarti masyarakat bakal akan ikut.

*Kawasan lindung disebutkan dalam keppres no. 32 tahun 1990 mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung. Kawasan ini Sekurang-kurangnya 100 meter di kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman.Dan untuk sungai di kawasan permukaan berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter.

nah sobat Ceban punya solusi banjir?? ayo silakan bersua-sua *bersuara* disini ;D Ceban siap mendengar sambil tidur..ZZzzzZz..Loh?? membagikan info2 ke sobat Ceban dan merealisasikannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar